Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Secara pelayanan, bank konvensional dan bank syariah sesungguhnya memiliki kesamaan untuk transaksi kredit maupun debet.

Namun ada sejumlah perbedaan yang mendasari kedua sistem perbankan tersebut.

Berikut ini adalah perbedaan-perbedaan di antara kedua sistem perbankan tersebut, mengacu pada informasi di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia:

1. Paham

Bank konvensional bersifat bebas nilai, atau tidak terikat dan terpaku pada nilai satu agama tertentu.

Sementara bank syariah memiliki orientasi pada usaha-usaha yang halal menurut Islam.

2. Sistem Keuntungan

Dalam hal provit, bank konvensional menerapkan sistem bunga yang ditentukan berdasarkan persentase besarnya simpanan atau pinjaman yang dimiliki oleh nasabah.

Bunga yang diperoleh dari dana tabungan tentu menjadi keuntungan yang dapat dinikmati oleh nasabah, sementara bunga yang diterapkan pada pinjaman, di sinilah bank mencari keuntungan atas jasa perbankan yang telah mereka hadirkan.

Untuk besaran bunga yang ditawarkan oleh bank konvensional sifatnya tetap.

Sementara itu bank syariah tidak menggunakan istilah yang sama, tidak ada bunga, melainkan diganti menjadi bagi hasil, margin keuntungan, dan fee.

Di sini, besar-kecilnya hasil, keuntungan dan fee, berubah-ubah, berdasarkan kinerja usaha yang ada.

Lantas, apa perbedaan antara bunga dan bagi hasil?

Bunga

a. asumsi selalu untung;

b. didasarkan pada jumlah uang pinjaman;

c. nasabah kredit harus tunduk pada perubahan tingkat suku bunga sewaktu-waktu sesuai dengan fluktuasi di pasar uang;

d. besar-kecilnya bunga tidak bergantung pada hasil atau kinerja usaha;

e. diragukan kehalalannya oleh semua agama, termasuk Islam;

f. pengenaan bunga tetap, tidak peduli apakah proyek atau usaha yang dikerjakan nasabah untung atau rugi.

Bagi Hasil

a. ada kemungkinan untung atau rugi;

b. didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan nasabah pembiayaan;

c. margin keuntungan untuk pihak bank yang telah ditetapkan dan disetujui akan berlaku tetap hingga akhir masa akad. Pun dengan besaran bagi hasil, angkanya tetap sama hingga berakhirnya perjanjian masa pembiayaan;

d. (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil) jumlah pembagian hasil berubah-ubah sesuai dengan kinerja usaha;

e. tak ada agama yang meragukan keabsahan sistem bagi hasil;

f. bagi hasil berdasar pada keuntungan proyek yang dijalankan, jika tidak ada keuntungan yang didapat, maka kerugian akan ditanggung bersama.

3. Orientasi

Bank konvensional, sebagaimana di awal disebutkan tidak terikat pada nilai agama apa pun, maka ia memiliki orientasi berupa keuntungan yang sifatnya duniawi.

Lain halnya dengan bank syariah yang terikat dengan sistem ekonomi Islam, mereka berorientasi pada keuntungan dua hal, dunia yang kemudian disebut sebagai profit dan keuntungan akhirat yang dinamai falah.

4. Pola Hubungan

Dalam perbankan konvensional, pihak bank memposisikan dirinya sebagai debitur dan menempatkan nasabah sebagai pihak kreditur.

Sementara dalam bank syariah, ada 4 pola hubungan yang dibentuk antara bank dan nasabah.

Pertama adalah kemitraan (musyarakah dan mudharabah), kemudian penjual-pembeli (murabhahah, salam, dan istishna), ketiga yakni sewa menyewa (ijarah), dan terakhir sebagai debitur-kreditur dalam artian pemegang ekuitas (qard).

5. Dewan Pengawas

Bank konvensional tidak memiliki lembaga pengawas khusus, namun untuk bank syariah memiliki lembaga tersebut yang bernama Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Daftar Bank Syariah dan Bank Konvensional:

Bank Syariah, antara lain: BSI (Bank Syariah Indonesia), BCA Syariah, Bank Muamalat, Bank Jago Syariah, Bank Aladin Syariah, Hijra, CIMB Syariah, Permata Syariah, BTN Syariah, BJB Syariah, dan sebagainya.

Bank Konvensional, antara lain: BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, CIMB, BJB, Bank Jago, Permata, Blu (BCA Digital), Bank Raya (BRI Digital) dan sebagainya.

Baca juga:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional"

Posting Komentar