Aplikasi Penghitung Zakat untuk PC/Laptop dan Smartphone (Kalkulator Zakat)

kalkulator zakat excel,aplikasi zakat pc,aplikasi kalkulator zakat,aplikasi zakat,software zakat,download aplikasi zakat,unduh aplikasi zakat,aplikasi zakat gratis,software zakat gratis
Zakat merupakan Rukun Islam yang ketiga setelah Shalat. Secara garis besar, zakat terbagi menjadi 2 (dua) tipe, yakni: Zakat Maal dan Zakat Fitrah. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Zakat bukan hanya kewajiban kaum muslimin tapi di dalamnya juga terkandung hikmah, antara lain:
  1. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan;
  2. Menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir (bakhil) dan rakus (serakah), murah hati, menumbuhkan ketenangan hidup;
  3. Sebagai neraca, guna menimbang kekuatan iman seorang mukmin serta tingkat kecintaannya yang tulus kepada Allah SWT.;
  4. Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan oleh umat, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM);
  5. Menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar;
  6. Menyucikan harta dan diri dari dosa serta memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs);
  7. Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin;
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat;
  9. Dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang telah kita ketahui, untuk zakat fitrah perhitungannya sudah jelas dan mudah karena sudah ditanggulangi oleh pemerintah dan/atau lembaga yang berwenang. Namun untuk Zakat Maal (Harta) mungkin di antara kita masih ada yang bingung untuk mengetahui jumlah batasan dan berapa yang harus di bayarkan karena setiap individu perhitungannya berbeda.

Namun kita tidak usah khawatir karena sekarang ini banyak lembaga (termasuk lembaga yang dikelola pemerintah) yang sudah menanggulanginya, seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), RZI (Rumah Zakat Indonesia), DDR (Dompet Dhuafa Republika) maupun yang lainnya.

Bagi yang mau menghitung zakat secara digital dengan mudah dan cepat, bisa menggunakan Aplikasi Penghitung Zakat atau disebut juga dengan Kalkulator Zakat dibawah ini. Tapi jika masih belum paham, silahkan bertanya langsung pada ahlinya dan jadikanlah Kalkulator Zakat ini sebagai pelengkap saja.

Download/unduh Kalkulator Zakat untuk Komputer/PC Desktop/Laptop: KLIK DISINI.

Install/Pasang Kalkulator Zakat untuk HP/Smartphone/Tablet AndroidKLIK DISINI.

Install/Pasang Kalkulator Zakat untuk HP/Smartphone/Tablet iOS (iPad/iPhone)KLIK DISINI.

Untuk mempercepat download/unduh: KLIK DISINI.

Baca juga: 

Al-Qur'an Digital | Tajwid Digital | Kalkulator Waris | Quran in Word

Subscribe to receive free email updates:

10 Responses to "Aplikasi Penghitung Zakat untuk PC/Laptop dan Smartphone (Kalkulator Zakat)"

  1. @Fajar: OK sob.. Silahkan..

    BalasHapus
  2. saya coba download yaaaa

    BalasHapus
  3. @Gudang Ilmu: Manggaaa... sok didownload

    BalasHapus
  4. @Gobelan: Gpp lah matre juga.. yang penting bisa saling mengunjungi, bersilaturahmi dan berbagi. betul apa BETUL bro wkwkwk..

    BalasHapus
  5. @Ars: Terima kasih telah berbagi. Blognya sudah dikunjungi balik, like it. Kebetulan disana ada beberapa software yg jadi favorit saya. thank infonya..

    BalasHapus
  6. Matur nuwun kang inforbejana,iye software atos lami di teangan Alhamdulillah ayeuna aya (maaf saya asli jawa jadi basa sundanya salah x ya..)..makasih juga atas kunjyngannya..

    BalasHapus
  7. saya punya aplikasi komputer penghitung zakat. entah buatan siapa. yang ingin saya tanyakan, apakah penghitungan zakat selalu dikaitkan dengan harga emas 24 karat? lalu, berapa harga emas 24 karat saat ini?
    salam

    BalasHapus
  8. terima kasih mas, numpang donlot ya

    BalasHapus
  9. muter-muter mulu dimana klik softwere penghitung zakatnya kang mas !!!!!!!!!!!!

    BalasHapus